Kamis, 07 November 2013

TEMU KIPRAH (TEMU KOMUNIKASI, INFORMASI DAN PRAKTEK PEMECAHAN MASALAH) PENYULUH PERIKANAN

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Modul ini disusun untuk membantu Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan kegiatan Temu Komunikasi, Informasi dan Praktek Pemecahan Masalah (Temu KIPRAH) sebagai salah satu metoda atau pendekatan dalam meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia perikanan. Penyuluh perikanan berperan dalam memberikan informasi/bimbingan kepada masyarakat, sehingga mampu meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam bidang perikanan, baik pengetahuan teknis maupun pengembangan usaha di bidang perikanan.

B. Deskripsi Singkat
Temu KIPRAH adalah suatu pertemuan pejabat fungsional Kementerian Kelautan dan Perikanan (peneliti/litkayasa, perekayasa, widiyaswara, instruktur, guru dan dosen), pemangku kepentingan dengan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh perikanan untuk mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan masalah penerapan teknologi perikanan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi yang dilakukan secara partisipasif melalui praktek langsung di lahan usaha.
Ruang lingkup modul terdiri atas Bab Pendahuluan, Materi Pokok, Penutup,, dan Daftar Pustaka. Materi pokok terdiri atas beberapa materi 2 pokok, masing-masing materi pokok tersusun atas judul, indikator keberhasilan, uraian dan contoh (termasuk sub materi pokok), Rangkuman, Evaluasi Materi Pokok, dan Tindak Lanjut.
Temu KIPRAH yang akan dibahas dalam modul ini mencakup identifikasi potensi dan kondisi faktual wilayah, pengembangan komoditas dan karakteristik permasalahan teknologi, upaya penyelesaiannya, dan tindak lanjut yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif.

C. Tujuan Pembelajaran
1. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh Penyuluh Perikanan adalah menguasai tugas sebagai seorang Penyuluh, terutama dalam hal metoda dan teknik penyuluhan perikanan, mampu bekerja secara tim, memiliki jejaring kerja, dan mampu menggerakkan masyarakat binaannya.
2. Indikator keberhasilan
Indikator keberhasilan penyuluhan dalam Temu KIPRAH adalah apabila penyuluh perikanan dan pelaku utama mampu menemukenali dan merumuskan faktor keadaan, menentukan permasalahan teknologi, menentukan tujuan pemecahan masalah teknologi, dan melaksanakan bersama masyarakat, peneliti/perekayasa (sumber teknologi), guru/dosen dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku utama, uji coba teknologi selam satu siklus, komunikasi antar jejaring kerja, serta ada keberlanjutannya.

D. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
Materi Pokok Temu KIPRAH terdiri atas 2 materi, yaitu: Temu KIPRAH, dan Penerapan Participatory Rural Appaisal (PRA). 4 Setelah mempelajari materi ini, Penyuluh Perikanan mampu menerapkan Temu Komunikasi, Informasi dan Praktek Pemecahan Masalah (Temu KIPRAH).


TEMU KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN PRAKTEK PEMECAHAN MASALAH (TEMU KIPRAH)
1. Pengertian
Temu KIPRAH adalah suatu pertemuan pejabat fungsional Kementerian Kelautan dan Perikanan (peneliti/litkayasa, perekayasa, widiyaswara, instruktur, guru dan dosen), pemangku kepentingan dengan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh perikanan untuk mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan masalah penerapan teknologi perikanan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi yang dilakukan secara partisipasif melalui praktek langsung di lahan usaha.

2. Tujuan
Tujuan Pembelajaran Umum, yakni:
Penyuluh Perikanan mampu menerapkan Temu KIPRAH, yakni mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan masalah penerapan teknologi perikanan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi yang dilakukan secara partisipasif melalui praktek langsung di lahan usaha. 

Tujuan Pembelajaran Khusus, yakni:
1.       Meningkatkan pemahaman pengguna dalam penerapan teknologi,
2.       Mempercepat proses penetrasi teknologi kepada pengguna,
3.       Memenuhi kebutuhan teknologi yang sesuai dengan masalah yang sedang dihadapi pengguna

3. Metode pelaksanaan
1. Perencanaan
a. Tim Pelaksana
1) Penetapan Tim Pelaksana
Penetapan Tim Pelaksana dilakukan oleh pimpinan instansi yang membidangi kelautan dan perikanan. Tim pelaksana terdiri dari unsur dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan dan penyuluh perikanan.

2) Tugas Pelaksana adalah:
a) Menetapkan Tim Identifikasi untuk menggali permasalahan teknologi perikanan di pelaku utama (metode identifikasi masalah yang digunakan dalam kegiatan temu KIPRAH adalah metode participatory rural appraisal (PRA) sederhana). Tim Identifikasi terdiri dari: unsur dinas, penyuluh perikanan dan pelaku utama (jumlah tim identifikasi maksimal 5 orang). Tim membuat laporan hasil identifikasi.
b) Menetapkan komoditas;
c) Menetapkan calon lokasi;
d) Menetapkan lokasi definitif;
e) Menetapkan peserta;
f) Menetapkan masalah komponen teknologi;
g) Menetapkan Tim Ahli.

b. Penetapan Peserta
1) Kepesertaan
Kepesertaan merupakan kunci keberhasilan dalam Temu KIPRAH. Peserta temu KIPRAH adalah pelaku utama yang ditetapkan pada saat identifikasi.
2) Syarat Peserta :
a)      Kontak pelaku utama menghadapi masalah usaha dan atau mengembangkan cabang usaha komoditas yang dijadikan topik utama Temu KIPRAH dan tokoh masyarakat di wilayahnya; serta
b)      Mempunyai kemampuan dan bersedia mendiseminasikan teknologi di wilayahnya,
3) Jumlah Peserta
a)      Jumlah peserta maksimum 30 orang
b)      Peserta merupakan perwakilan kelompok
c)       Pada saat pemanggilan peserta, lampirkan buku panduan pelaksanaan temu KIPRAH agar peserta dapat menyiapkan diri sebaik-baiknya.

c. Penetapan Lokasi
Penetapan lokasi dan topik/komoditas
1)      Agar lebih mudah dan terarah, tetapkan komoditas yang akan dijadikan sebagai topik pertemuan
2)      Konsultasikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) tingkat propinsi untuk mendapatkan informasi wilayah/kabupaten yang memang diprogramkan untuk pengembangan komoditas dimaksud. Minimal 2 wilayah/kabupaten pengembangan.
3)      Konsultasikan kepada Dinas KP tingkat kabupaten yang ditetapkan di tingkat propinsi itu untuk mendapatkan wilayah/ kecamatan/desa yang dijadikan program pengembangan komoditas tersebut dimasing-masing kabupaten terpilih itu minimal 2 kecamatan setiap 2 desa.

d. Penetapan Materi dan Tim Ahli
a)      Penyiapan materi dan tim ahli
1)             Berdasarkan hasil identifikasi masalah, telusuri dan tetapkan komponen-komponen teknologi. Teknologi yang ditetapkan harus sudah matang dan secara teknis lebih baik dari teknologi yang sudah diterapkan pelaku utama serta secara ekonomis lebih efisien;
2)             Penetapan materi akan lebih baik bila teknologi dimaksud merupakan hasil rakitan yang sudah di uji adaptasi, dan hasil penelitian yang sudah direkomendasikan. Tidak menutup kemungkinan teknologi dari sumber institusi lain;
3)             Tim ahli ditetapkan berdasarkan komponen teknologi yang telah ditetapkan; 1 komponen teknologi 1 ahlinya;
4)             Sebagai tim ahli adalah pejabat fungsional UPT KKP (peneliti/litkayasa, perekayasa, widyaiswara, guru, instruktur, dosen);
5)             Bila bekerjasama dengan Balai Riset/Litbang Non KKP atau institusi lain, maka libatkan sejak merumuskan teknologi yang akan didiseminasikan;
6)             Output kegiatan ini adalah:
a)      Paket teknologi yang akan didiseminasikan; dan
b)      Tim ahli yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

e. Perumusan Rencana Evaluasi
Tim pelaksana dan fasilitator merumuskan rencana evaluasi yang difokuskan pada kesiapan pelaksanaan, proses transaksi dan penyelesaian transaksi. 9

f. Pembiayaan
Pemerintah/pemerintah daerah menyiapkan secara matang penyelenggaraan temu KIPRAH, termasuk pembiayaannya.

2. Pelaksanaan
a. Persiapan Pelaksanaan
1) Persiapan Pelaksanaan
Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan dinas/instransi kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan untuk penyiapan administrasi pelaksanaan kegiatan, penyiapan dimaksud meliputi :
a)        Pemanggilan peserta dilakukan oleh dinas tingkat kabupaten. Pemanggilan peserta dilakukan 14 (empat belas hari) sebelum pelaksanaan, untuk menjamin kesiapan peserta.
b)        Tim pelaksana menyiapkan tempat utama pertemuan (bisa balai desa, ruang lain dengan kapasitas yang memadai) dan sarana lainya secara baik. Tempat pertemuan harus berada pada lokasi usaha praktek pelaku utama untuk memudahkan mobilisasi peserta,
c)         Kegiatan Temu KIPRAH dilaksanakan 3-5 hari,
d)        Tim Pelaksana memperbanyakan modul diseminasi sesuai dengan jumlah peserta.
e)        Output kegiatan ini adalah kesiapan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan hari yang telah ditetapkan.

2) Penetapan fasilitator
Fasilitator adalah orang yang ditugaskan sebagai pemandu dalam pelaksanaan kegiatan. Fasilitator harus mempunyai kemampuan komunikasi yang baik. Sebagai fasilitator dapat ditunjuk pejabat struktural, pejabat fungsional ataupun pakar komunikasi. Kemampuan fasilitator sangat menentukan keberhasilan proses temu usaha.

3) Penyiapan Penyelenggaraan
Kesiapan semua komponen akan menentukan keberhasilan temu KIPRAH terutama dalam proses praktek pemecahan masalah, demikian juga kesiapan tim pelaksana dan fasilitator. Karena itu perlu disiapkan penyelenggaraan sebaik-baiknya dengan cara :
a)      Tim Pelaksana menginventarisasi kesiapan hadir baik peserta maupun narasumber/fasilitator,
b)      Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin kesiapan pelaksanaan kegiatan
c)       Adanya pernyataan tertulis tentang kesediaan peserta dan fasilitator untuk berpartisipasi dalam temu KIPRAH setelah menerima surat undangan.
d)      Narasumber menyiapkan modul diseminasi tekonologi maksimal 10 lembar.
e)      Tim pelaksana menyiapkan tempat penyelenggaraan temu KIPRAH berikut fasilitas pendukungnya secara baik.
f)       Tim pelaksana menyiapkan bahan praktek sesuai dengan kebutuhan.

b. Tahapan Pelaksanaan
1)         Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui 2 tahapan kegiatan sesuai dengan materi yang telah disiapkan. Tahap pertama, yaitu mengkomunikasikan dan menginformasikan substansi/ materi teknologi dan tahap kedua, mempraktekkan penerapan teknologi.
2)         Fasilitator menciptakan suasana kondusif, dinamis melalui kegiatan dinamika kelompok untuk mempererat hubungan antar peserta dan antar peserta dengan fasilitator.
3)         Tim pelaksana melakukan pre test untuk mengetahui wawasan/ pengetahuan peserta terhadap substansi yang akan dibicarakan.
4)         Penyampaian substansi materi teknologi dilakukan berdasarkan sesi (satu sesi satu materi) yang disampaikan secara sistematis.
5)         Pembelajaran dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah disiapkan dalam modul diseminasi.
6)         Libatkan secara aktif peserta pada setiap tahapan pembelajaran
7)         Fasilitator menyampaikan pengulangan-pengulangan hal-hal penting dalam pembelajaran untuk penajaman pemahaman peserta.
8)         Fasilitator dapat menggunakan benda-benda sesungguhnya untuk lebih meningkatkan pemahaman peserta,
9)         Pembelajaran praktek dilakukan sesuai dengan tahapannya untuk setiap substansi komponen teknologi. Upayakan seluruh peserta atau paling tidak ada 2 peserta setiap perwakilan wilayah melakukan praktek secara langsung.
10)     Tim pelaksana melakukan post test untuk mengetahui untuk tingkat perubahan wawasan/pengetahuan peserta setelah pembelajaran.
11)     Pelaksanaan kegiatan diakhiri dengan penyusunan rencana tindak lanjut oleh pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh perikanan dan peneliti.

c. Rencana Tindak Lanjut
Rencana tindak lanjut Temu KIPRAH dibuat secara tetulis yang meliputi:
1)        Perencanaan penerapan teknologi perikanan di unit produksi yang didampingi oleh penyuluh perikanan sesuai dengan rumusan hasil temu KIPRAH,
2)        Menyusun rencana kebutuhan biaya rencana penerapan teknologi. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk rencana tindak lanjut dibebankan kepada pemerintah daerah,
3)        Melaksanakan demonstrasi cara/hasil di unit produksi didampingi oleh penyuluh perikanan,
4)        Melaporkan hasil demonstrasi cara/hasil penerapan teknologi perikanan. Laporan disusun dengan bahasa yang jelas, logis, dan sistematis serta menggambarkan pelaksanaan Temu KIPRAH. Laporan di buat oleh tim pelaksana dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang memberikan tugas untuk melaksanakan Temu KIPRAH paling lambat dua (2) minggu setelah pelaksanaan. Untuk mendukung isi dan materi laporan perlu dilengkapi dengan dokumentasi.

3. Evaluasi dan Bimbingan Lanjutan
a. Evaluasi
1)      Evaluasi pelaksanaan difokuskan pada kesiapan pelaksanaan, pelaksanaan dan rencana tindak lanjut;
2)      Evaluasi perkembangan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana substansi Temu KIPRAH bermanfaat untuk memecahkan masalah yang dihadapi saat identifikasi dilakukan serta mengetahui penetrasi teknologi kepada pelaku utama yang dilakukan oleh peserta serta menggali umpan balik terhadap kinerja teknologi yang telah didiseminasikan; dan
3)      Evaluasi perkembangan dilaksanakan secara periodik dan berkesinambungan. Tahap pertama, evaluasi dilakukan minimal 3 bulan setelah kegiatan Temu KIPRAH dan tahap berikutnya setiap 6 bulan sekali. Evaluasi perkembangan cukup dilakukan 3 kali.

b. Bimbingan Lanjutan
Bimbingan lanjutan diperlukan dalam rangka penerapan rumusan teknologi hasil temu KIPRAH yang dilakukan oleh penyuluh perikanan.

4. Manfaat
1.       Diketahuinya inovasi teknologi (hasil penelitian dan hasil percontohan yang telah direkomendasi),
2.       Adanya informasi untuk penyempurnaan teknologi yang direkomendasikan,
3.       Kemudahan untuk mendapatkan informasi teknologi dan umpan balik,
4.       Kinerja kegiatan penyuluhan perikanan efektif

RANGKUMAN
Temu KIPRAH adalah suatu pertemuan pejabat fungsional Kementerian Kelautan dan Perikanan (peneliti/litkayasa, perekayasa, widiyaswara, instruktur, guru dan dosen), pemangku kepentingan dengan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh perikanan untuk mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan masalah penerapan teknologi perikanan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi yang dilakukan secara partisipasif melalui praktek langsung di lahan usaha. 16 Setelah mempelajari materi ini, Penyuluh Perikanan mampu mengetahui dan menerapkan Particaipatory Rural Appraisal (PRA) dalam Temu KIPRAH.



PENERAPAN PARTICIPATORY RURAL APPRAISAL (PRA) DALAM TEMU KIPRAH

Identifikasi dan Analisa Potensi Wilayah

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui kondisi potensi perikanan yang terdiri sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya penunjang yang mempengaruhi pra-produksi, produksi, pasca produksi sampai pemasaran pada kelompok masyarakat sasaran program pada tingkat kelompok pelaku utama, termasuk masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki yang bisa digunakan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Teknik dan alat analisa yang digunakan dalam identifikasi dan analisa potensi wilayah, antara lain:
§   Informasi dasar dan latar belakang desa/wilayah/kawasan.
§   Teknik-teknik PRA.
§   Analisa pohon masalah dan pohon tujuan.
§   Analisa penentuan skala prioritas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Peran masyarakat sebagai faktor utama dalam memberdayakan dirinya sangat penting pada tahap analisa dan interpretasi serta membahas perbaikan kegiatan ini, karena mereka lebih paham untuk menjawab pertanyaan ”mengapa demikian” dan bagaimana memperbaikinya”.
Secara garis besar Proses Umum Penerapan Pra untuk Penjajagan Kebutuhan dan Perecanaan Kegiatan/Program dapat dilihat pada bagan berikut: 18 PERSIAPAN PENGKAJIAN DESA (PRA) PELAKSANAAN PENGKAJIAN DESA Oleh Tim PRA TINDAK LANJUT PENERAPAN PRA Pleno Desa, dan Tim PRA sebagai Pemandu EVALUASI KEGIATAN PRA SARAN – SARAN PENYESUAIAN KEGIATAN PROGRAM LEMBAGA PENGKAJIAN LAPORAN PENGKAJIAN DAN PERENCANAAN KEGIATAN DESA EVALUASI KEGIATAN PRA BERSAMA MASYARAKAT Oleh tim PRA terdiri dari staf Badan/Dinas Perikanan, Lembaga Masyarakat, Lembaga Mitra Oleh Tim PRA sebagai Penyaji Pleno Desa dan Tim PRA sebagai Pemandu PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN DESA Diskusi Kelompok Pelaku Utama dan Tim PRA sebagai Pemandu Pengorganisasian & Pelaksanaan Kegiatan Program oleh Masyarakat bersama Pendamping Monitoring Program secara Partisipatif Evaluasi Program secara Partisipatif

a. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui informasi dasar dan latar belakang desa/wilayah/kawasan
b. Bahan
Kertas panel/Koran dan alat tulis (spidol)
c. Hal-hal yang perlu dipersiapkan
Sebelum pertemuan, kumpulkan informasi dan data-data dari instansi terkait seperti desa, kecamatan, dinas yang membidangi kelautan dan perikanan, dan penyuluh perikanan perikanan. 
d. Metode
Diskusi kelompok, penyampaian gagasan, dan dialog terbimbing.
e. Data Sekunder
Data potensi desa, keterangan penyuluh perikanan, data dari dinas yang membidangi kelautan dan perikanan, data dari BPS dan sumber data lain yang relevan.
f. Narasumber
Penyuluh perikanan, aparat desa, petugas instansi terkait lainnya, PKK, dan lain-lain.
g. Materi
Sebagai acuan dalam perencanaan dan penilaian dampak program, sangat penting diketahui informasi mengenai kondisi dasar wilayah 20
sasaran (intervensi) program. Informasi yang perlu digali antara lain sebagai berikut:
Jenis Data dan Informasi Yang Dibutuhkan Jenis informasi
Rincian
Kegiatan
Kondisi potensi kelautan dan perikanan desa secara detail
Kondisi geografis, biofisik, kesuburan lahan, topografi peta wilayah usaha perikanan, kelembagaan kelautan dan perikanan, kondisi sarana dan prasarana perikanan, area konservasi perikanan

- Pengumpulan data primer dan sekunder
- Pengolahan data
- Pembuatan Peta wilayah perikanan

Data demografi
Jumlah penduduk menurut jenis kelamin, umur tingkat pendidikan, dan pekerjaan, Jumlah keluarga miskin,
Rata-rata luas pemilikan lahan/sarana usaha perikanan
Pengumpulan dan pengolahan data
Data produksi perikanan
Jumlah pelaku utama, jenis usaha, luas lahan/jumlah sarana, rata-rata produksi perikanan, penguasaan teknologi
Pengumpulan dan pengolahan data produksi perikanan
Data situasi gender
Analisa pembagian peran dan tugas dalam keluarga antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa aspek kegiatan masyarakat.
Data dari masyarakat ttg
Uraian tugas laki-laki dan tugas perempuan
Data Pemasaran dan Lembaga keuangan
Kondisi Mekanisme pemasaran, lembaga pelayanan ekonomi, kios, KUD, pasar
Pengumpulan dan pengolahan data tentang:
Cara pemasaran hasil usaha (langsung atau lewat tengkulak). Kondisi kios, pasar gudang, dll




SUMBER : klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar