Jumat, 04 Oktober 2013

MENGENAL PEMANFAATAN PLIK DI STP JURLUHKAN BOGOR

 Implementasi realisasi kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) antara lain adanya pengadaan sarana PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) dan media Centre dari Kemenkominfo kepada UPT lingkup KKP dan daerah (Dinas KP Kab/kota).  Tercatat 30 PLIK dan 2 media centre sudah diterima UPT Pusat dan daerah.  Salah satu PLIK yang telah diterima dan mulai dimanfaatkan yaitu di STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor yang pengelolaan sehari-hari dilakukan oleh penyuluh perikanan pusat dan staf LPPM.


Pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di ibu kota kecamatan yang dibiayai melalui dana kontribusi kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. PLIK terdiri atas 2 jenis yaitu bersifat tetap/tidak bergerak dan bersifat bergerak (Mobile). Hingga saat ini STP Jurusan Penyuluhan Perikanan diberikan amanat dari Kemeneterian Komunikasi dan Informatika yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/12/2010 untuk melakukan pengelolaan pada 1 Paket PLIK yang bersifat tidak bergerak/tetap.  Berdasarkan Peraturan tersebut, bahwa PLIK sifatnya tetap terdiri atas :

 a.    5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);
 b.    1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;
c.    modem;
d.    printer multifungsi;
e.    peripheral jaringan;
f.      keamanan jaringan;
g.    meubeller untuk komputer;
h.    catu daya;
i.       backup catu daya;
j.       rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.

 Pemanfaatan yang efektif sarana layanan internet tersebut perlu dilakukan agar bermanfaat sesuai dengan peruntukannya.  PLIK di STP Jurluhkan berada di dalam lingkungan kampus sehingga yang memanfaatkan PLIK tersebut  umumnya taruna/i STP Jurusan Penyuluhan Perikanan dan masyarakat sekitar kampus.

Sesuai dengan amanat Kementerian Komunikasi dan Informatika tujuan penyediaan PLIK setidaknya ada 3 hal sebagai berikut:
1.   mendukung perluasan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan
2.  percepatan peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan
3. mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk tujuan peningkatan kecerdasan warga dan kesejahteraan.

 Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika                       Nomor :19/PER/M.KOMINFO/12/2010, Pasal 9 Huruf (h) menerangkan bahwa penyedia PLIK memiliki kewajiban untuk mengoperasikan layanan sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari, baik untuk PLIK yang bersifat tetap maupun untuk PLIK yang bersifat bergerak sesuai dengan karakteristik wilayah paket yang dimenangkan. Hingga saat ini PLIK yang berada di STP Jurusan Penyuluhan Perikanan beroperasi lebih dari yang ditetapkan yaitu selama 13 Jam dimulai dari pukul 08.00 – 21.00 WIB.

 Secara khusus, operasional PLIK di STP Jurluhkan Bogor dimanfaatkan untuk membeirkan pelayanan publik dalam bidang teknologi informasi, antara lain :
1.  Pelayanan Akses internet bagi, taruna/i dan masyarakat sekitar, hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan akses internet bagi para taruna/i khususnya yang belum memiliki Personal Computer/Laptoppribadi.

2.  Pelayanan proses pembelajaran akses internet bagi Kelompok-kelompok pelaku utama perikanan yang menjadi binaan UPPM STP Jurusan Penyuluhan Perikanan yang berada di sekitar kampus. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemerataan dan percepatan akses informasi bagi pelaku-pelaku utama dan usaha bidang perikanan yang berada di sekitar kampus STP Jurusan Penyuluhan Perikanan.

Operasional PLIK  perlu terus dilakukan secara optimal agar memberikan kontribusi dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat khususnya sekitar PLIK.



sumber :klik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar