MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: KEP.20/MEN/2003
TENTANG
KLASIFIKASI OBAT IKAN
DI DALAM KEPMEN KP NO 20/MEN/2003
DIJELASKAN OBAT YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DIGUNAKAN DI DALAM PENGENDALIAN / PENGOBATAN UNTUK IKAN YANG TERSERANG PENYAKIT, BAKTERI ATAUPUN VIRUS....
UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar