Pukat Apung (Long Bag Seine Net) adalah alat tangkap
jaring kantong yang terdiri dari 2 (Dua) jenis yaitu :
1. Pukat Apung Biasa
2. Pukat Apung Teri
Perbedaan nama ini berdasarkan tujuan penangkapan. Dilihat dari dasar kapal dan perlengkapan pendukung telah mempunyai perbedaan yang muncul. Daerah operasional pukat apung (Long Bag Seine Net) pada umumnya diperairan sebelah barat sumatera (pantai timur selat malaka) dengan komoditi ikanMESOPELAGIS dan umumnya dijalur I. yang mana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011Sesuai dengan lampiran : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : Per/02/Men/2011 tentang jalur penangkapan Ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan dari alat bantu penangkapan ikan di wilayah penangkapan perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia.
dan disusul dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 08/MEN/2011 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Kalauran dan PErikanan Nomor : 02/MEN/2011 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perairan (WPP) Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan diundagkan pada tanggal 11 maret 2011 pasal 36 yaitu Peraturan Menteri Ini berlaku pada tanggal 1 februari 2012 dengan wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 pada jalur IB (2-4 Mil).
Sebelum adanya Per.02/MEN/2011 dan Per.08/MEN/2011, Kapal Pukat Apung (Long Bag Seine Net) masih berpedoman kepada keputusan menteri pertanian Nomor ? 392/KPTS/IK.120/I/99 Tentang jalur penangkapan ikan dan pasal 2 menyatakan dengan wilayhah perikanan republik Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jalur penangkapan ikan yaitu :
1. Jalur Penangkapan Ikan I
2. Jalur penangkapan Ikan II
3. Jalur Penangkapan Ikan III
Dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 392/KPTS/IK.120I/99, Kapal Pukat Apung (Long Bag Seine Net) berada di jalur II (dua) 3 Mil Luat sampai 6 (enam)mil laut, sesuai dengan Pasal 3 poin 4 huruf b poin 1,2,3,4.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 392/KPTS/IK.120/I/99 dan PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Khususnya Tentang Pukat Apung (Long Bag Seine Net) kami kira lemah yang mana dapat merugikan nelayan dan pengusaha, maka dengan demikian kami menghimbau kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membuat suatu peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan khususnya tentang Kapal Pukat Apung (Long Bag Seine Net) Tentang Jalur penangkapan di Jalur IB (2 - 4 Mil) dan dan jalur 2 ( 4-12 Mil), mengingat Kapal PUkat Apung ini terbagi 2 dua yaitu :
1. Pukat Apung Biasa (seharusnya berada di jalur II (4-12Mil)
2. Pukat Apung Teri (Sudah sesuai dengan PER.02/MEN/2011)
----------------------------------------------------------------------------------------
Tim pengkajian Lapangan ANPPATI
(ASOSIASI NELAYAN PENGUSAHA PUKAT APUNG TRADISIONAL INDONESIA)
DI-
Tanjungbalai
sumber : cek dimari
1. Pukat Apung Biasa
2. Pukat Apung Teri
Perbedaan nama ini berdasarkan tujuan penangkapan. Dilihat dari dasar kapal dan perlengkapan pendukung telah mempunyai perbedaan yang muncul. Daerah operasional pukat apung (Long Bag Seine Net) pada umumnya diperairan sebelah barat sumatera (pantai timur selat malaka) dengan komoditi ikanMESOPELAGIS dan umumnya dijalur I. yang mana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011Sesuai dengan lampiran : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : Per/02/Men/2011 tentang jalur penangkapan Ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan dari alat bantu penangkapan ikan di wilayah penangkapan perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia.
dan disusul dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 08/MEN/2011 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Kalauran dan PErikanan Nomor : 02/MEN/2011 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perairan (WPP) Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dan diundagkan pada tanggal 11 maret 2011 pasal 36 yaitu Peraturan Menteri Ini berlaku pada tanggal 1 februari 2012 dengan wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 pada jalur IB (2-4 Mil).
Sebelum adanya Per.02/MEN/2011 dan Per.08/MEN/2011, Kapal Pukat Apung (Long Bag Seine Net) masih berpedoman kepada keputusan menteri pertanian Nomor ? 392/KPTS/IK.120/I/99 Tentang jalur penangkapan ikan dan pasal 2 menyatakan dengan wilayhah perikanan republik Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jalur penangkapan ikan yaitu :
1. Jalur Penangkapan Ikan I
2. Jalur penangkapan Ikan II
3. Jalur Penangkapan Ikan III
Dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 392/KPTS/IK.120I/99, Kapal Pukat Apung (Long Bag Seine Net) berada di jalur II (dua) 3 Mil Luat sampai 6 (enam)mil laut, sesuai dengan Pasal 3 poin 4 huruf b poin 1,2,3,4.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 392/KPTS/IK.120/I/99 dan PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Khususnya Tentang Pukat Apung (Long Bag Seine Net) kami kira lemah yang mana dapat merugikan nelayan dan pengusaha, maka dengan demikian kami menghimbau kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membuat suatu peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan khususnya tentang Kapal Pukat Apung (Long Bag Seine Net) Tentang Jalur penangkapan di Jalur IB (2 - 4 Mil) dan dan jalur 2 ( 4-12 Mil), mengingat Kapal PUkat Apung ini terbagi 2 dua yaitu :
1. Pukat Apung Biasa (seharusnya berada di jalur II (4-12Mil)
2. Pukat Apung Teri (Sudah sesuai dengan PER.02/MEN/2011)
----------------------------------------------------------------------------------------
Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI terdiri
dari:
a.
Jalur penangkapan ikan I.
b.
Jalur penangkapan ikan II.
c.
Jalur penangkapan ikan III.
A.
Jalur Penangkapan Ikan I terdiri dari:
1.
Jalur penangkapan ikan IA, meliputi perairan
pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada
surut terendah.
2.
Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan
pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut.
B.
Jalur Penangkapan Ikan II meliputi perairan di
luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari
permukaan air laut pada surut terendah.
C.
Jalur Penangkapan Ikan III smeliputi ZEEI dan
perairan di luar jalur penangkapan ikan II.
1.
Jalur penangkapan ikan di WPP-NRI ditetapkan
berdasarkan karakteristik kedalaman perairan.
2.
Karakteristik kedalaman perairan dibedakan
menjadi 2 (dua), yaitu:
a)
Perairan dangkal (d 200 meter) yang terdiri dari:
·
WPP-NRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka
dan Laut Andaman;
·
WPP-NRI 711, yang meliputi Perairan Selat
Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
·
WPP-NRI 712, yang meliputi Perairan Laut Jawa;
·
WPP-NRI 713, yang meliputi Perairan Selat
Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
·
WPP-NRI 718, yang meliputi Perairan Laut Aru,
Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur.
b)
Perairan dalam (> 200 meter) yang terdiri
dari:
·
WPP-NRI 572, yang meliputi Perairan Samudera
Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
·
WPP-NRI 573, yang meliputi Perairan Samudera
Hindia sebelah Selatan Jawa sampai dengan sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut
Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
·
WPP-NRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo
dan Laut Banda;
·
WPP-NRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini,
Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
·
WPP-NRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi
dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
·
WPP-NRI 717, yang meliputi Perairan Teluk
Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
(ASOSIASI NELAYAN PENGUSAHA PUKAT APUNG TRADISIONAL INDONESIA)
DI-
Tanjungbalai
sumber : cek dimari
editor : http://shampankbie.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar