Sistim Penyuluhan Perikanan yang merupakan
sebuah Upaya dalam proses pembelajaran terhadap Peningkatan kapasitas kemampuan
para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan
agar Para pelaku utama dapat terorganisir Maka perlu Pembinaan
secara Berkelanjutan, dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk
meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan mereka bersama keluarganya dengan tetap memperhatikan
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh
berbagai kebijakan Yaitu melalui sistim Pembinaan dan salah satunya perlu
dilakukan sistim Monitoring supervisi
dan Evaluasi.
Monitoring dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan
kelembagaan pelaku utama perikanan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat
Pusat sampai Kecamatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
tingkatan. Dalam melaksanakan kegiatan ini dapat sekaligus dilakukan bersamaan
dengan supervisi. Pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan
sesuai dengan arah pembinaan dari penumbuhan dan pengembangan kelembagaan
pelaku utama perikanan.
A.
Pelaksanaan
Supervisi
Supervisi dilaksanakan oleh :
1. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan
dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Pejabat berwenang yang
ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota.
2. Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi/Pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan
supervisi terhadap kegiatan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan.
3. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan/ Dinas Lingkup Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota
atau Pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di
tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
B.Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Monitoring
dan evaluasi dilaksanakan oleh :
- Pejabat yang ditunjuk pada Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kelautan dan perikanan.
- Pejabat yang ditunjuk pada Sekretariat Badan
Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan/Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi terhadap kegiatan di tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
- Pejabat yang ditunjuk pada badan pelaksana
penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan/dinas kelautan dan
perikanan Kabupaten/Kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Waktu dan metode pelaksanaan supervisi, monitoring
dan evaluasi dapat dilakukan melalui observasi lapangan, diskusi maupun
analisa dokumen/laporan dan dilakukan secara berkala (triwulan, semester,
dan tahunan) dan hasilnya disampaikan secara berjenjang.
C. Pelaporan
Hasil supervisi harus disampaikan dalam bentuk
pelaporan yang meliputi pelaksanaan, evaluasi, dan rekomendasi untuk perbaikan.
D. Aspek-Aspek Monitoring dan Evaluasi
Aspek-aspek dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi meliputi:
1. Dokumen Proses Penumbuhan
dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
2. Pola Penumbuhan dan
Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
3. Tahapan Kegiatan Penumbuhan
dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
4. Stratifikasi Kemampuan dan
Klasifikasi Kelembagaan pelaku utama perikanan;
5. Penilaian dan Pengukuhan
Kelas Kelembagaan Pelaku utama perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar