Selasa, 19 Maret 2013

Sistim Supervisi Monitoring dan Evaluasi


Sistim Penyuluhan Perikanan yang merupakan sebuah Upaya dalam proses pembelajaran terhadap Peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan agar Para pelaku utama dapat terorganisir  Maka perlu Pembinaan secara Berkelanjutan, dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka bersama keluarganya  dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan Yaitu melalui sistim Pembinaan dan salah satunya perlu dilakukan sistim Monitoring supervisi dan Evaluasi.
Monitoring dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat sampai Kecamatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan. Dalam melaksanakan kegiatan ini dapat sekaligus dilakukan bersamaan dengan supervisi. Pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan sesuai dengan arah pembinaan dari penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan.

A.   Pelaksanaan Supervisi
Supervisi dilaksanakan oleh :
1.    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.
2.    Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3.    Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan/ Dinas Lingkup Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota atau Pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.

B.Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh :
  1. Pejabat yang ditunjuk pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kelautan dan perikanan.
  2. Pejabat yang ditunjuk pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi terhadap kegiatan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  3. Pejabat yang ditunjuk pada badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan/dinas kelautan dan perikanan Kabupaten/Kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  4. Waktu dan metode pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi dapat dilakukan melalui observasi lapangan, diskusi maupun analisa dokumen/laporan dan dilakukan secara berkala (triwulan, semester, dan tahunan) dan hasilnya disampaikan secara berjenjang.

C.   Pelaporan
Hasil supervisi harus disampaikan dalam bentuk pelaporan yang meliputi pelaksanaan, evaluasi, dan rekomendasi untuk perbaikan.

D.   Aspek-Aspek Monitoring dan Evaluasi
Aspek-aspek dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi meliputi:
1.    Dokumen Proses Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
2.    Pola Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
3.    Tahapan Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
4.    Stratifikasi Kemampuan dan Klasifikasi Kelembagaan pelaku utama perikanan;
5.    Penilaian dan Pengukuhan Kelas Kelembagaan Pelaku utama perikanan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar