Jumat, 01 Maret 2013

INDUSTRIALISASI BERBASIS EKONOMI BIRU DORONG PENGUATAN EKONOMI RAKYAT


Era industrialisasi kelautan dan perikanan dengan pendekatan ekonomi biru (blue economy) yang dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan perkembangan positif. Indikator Kinerja Utama (IKU) KKP tahun 2012 terutama pembangunan di bidang ekonomi dan lingkungan hidup menjadi cerminan keberhasilan tersebut. Beberapa indikator menunjukkan, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan sebesar 6,48%, produksi perikanan mencapai 15,26 juta ton, produksi garam menyentuh angka 2,02 juta ton tingkat konsumsi ikan dalam negeri naik hingga 33,89 kg/kapita serta Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang memberi gambaran peningkatan taraf hidup nelayan sudah mencapai angka 105,37. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KKP, di Jakarta (19/2).
Sharif menegaskan, sesuai dengan program nasional, KKP juga telah berhasil  mengembangkan kawasan konservasi perairan yang dikelola secara berkelanjutan mencapai luas 16,06 juta ha serta penambahan kawasan konservasi seluas 661,4 ribu ha. Disamping itu, jumlah pulau-pulau kecil termasuk pulau kecil terluar yang telah dikelola sebanyak 60 pulau. Sedangkan dalam bidang pengawasan , presentase wilayah perairan yang bebas IUU Fishing dan kegiatan yang merusak sumberdaya Kelautan dan Perikanan dapat ditekan hingga 41%. “Melalui Rakornas ini, pembangunan kelautan dan perikanan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Hal ini tentunya menjadi amanah bagi kita semua untuk kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas dalam menyelesaikan target-target pembangunan pada RPJM Tahun 2010-2014,” tandas Sharif.
Tahun 2013, tegas Sharif, KKP tetap akan fokus pada pelaksanaan industrialisasi kelautan dan perikanan dengan pendekatan blue economy, melalui peningkatan nilai tambah dan sinergi hulu-hilir usaha ekonomi kelautan dan perikanan. Program ini berbasis pada komoditas, kawasan serta pembenahan sistem dan manajemen. Untuk program pengembangan kawasan minapolitan, KKP akan melakukan evaluasi kegiatan minapolitan dan tindak lanjut percepatan pengembangannya melalui strategi industrialisasi.  Termasuk program PNPM Mandiri KP dan program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN) dalam rangka pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) melalui evaluasi dampak PNPM Mandiri KP. “Sesuai dengan roadmap dan kriteria yang telah ditetapkan, pelaksanaan program PUMP, PUGAR dan PDPT akan dilaksanakan di 200 lokasi pelabuhan PPI serta memastikan kegiatan lintas sektor dapat terlaksana,“ jelasnya.
Sharif menjelaskan, untuk mendukung MP3EI, KKP tetap melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan pada 3 Koridor Ekonomi (Sulawesi, Nusa Tenggara dan Bali, serta Papua dan Papua Barat). Diantaranya, pengembangan infrastruktur perikanan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan lintas kementerian dan lembaga. Disamping itu juga dilakukan penguatan litbang dan peningkatan kapasitas SDMKP serta penguatan penyuluhan melalui perluasan jangkauan Iptekmas, inovasi litbang, pelatihan dan penyuluhan serta peningkatan mutu pendidikan. Tahun ini KKP juga tetap fokus pada pengembangan karantina ikan dan pengendalian mutu melalui peningkatan mutu produk dan pengendalian impor ikan. “Untuk bidang konservasi dan lingkungan, KKP telah mendorong Pemda terlibat pelaksanaan COREMAP III serta peningkatan kualitas lingkungan di pulau-pulau kecil melalui rehabilitasi ekosistem pesisir ,” paparnya.

TARGET IKU 2014
Sharif menjelaskan, untuk target IKU KKP Tahun 2014 , KKP telah menargetkan pencapaian angka pertumbuhan PDB perikanan sebesar 7,25% atau naik 0,77% dari tahun sebelumnya. Produksi perikanan ditargetkan akan mencapai  22,39 juta ton terdiri dari perikanan tangkap sebesar 5,50 juta ton dan perikanan budidaya sebesar 16,89 juta ton. Sedangkan untuk produksi garam rakyat sebesar 3,03 juta ton atau naik sekitar 1 juta ton dari produksi sebelumnya. Demikian juga untuk NTN dan NTPi diharapkan akan menyentuh angka 112, termasuk tingkat konsumsi ikan dalam negeri harus mencapai 38 kg per kapita. “Selain kinerja membaik, untuk penanganan kasus seperti  kasus penolakan ekspor hasil perikanan per negara mitra bisa ditekan dibawah 10 kasus,” ujarnya.
Menurut Sharif, masih banyak permasalahan dan tantangan yang dihadapi KKP dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Diantaranya adalah hampir 25,37% dari 7,87 juta penduduk miskin nasional tinggal  di wilayah pesisir.  Selain itu, masih terbatasnya akses permodalan, kurang optimalnya ketersediaan sarana prasarana kelautan dan perikanan, menjadi kendala serius. Masalah lain, tingkat pendidikan dan keterampilan yang terbatas serta sistem pendataan kelautan dan perikanan yang masih perlu terus ditingkatkan dan pembiayaan baik APBN maupun APBD masih terbatas. “Untuk itu, sangat diperlukan dukungan lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Seperti pembangunan infrastruktur dan konektivitas  melalui penyediaan lahan bagi infrastruktur, kerjasama antar daerah dalam pembangunan infrastruktur dan konektivitas, serta perubahan mindset masyarakat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan konektivitas,” tegasnya.
Ditambahkan, untuk mendorong terwujudnya kawasan pertumbuhan ekonomi berbasis partisipasi sektor usaha KP, pemerintah bisa melakukan pemberian insentif dan perlakuan khusus. Upaya ini untuk mengundang sektor usaha membangun kawasan pertumbuhan ekonomi, serta penyediaan areal/lahan bagi penanam modal. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan daya saing produk perikanan serta debottlenecking melalui simplifikasi perijinan dan peraturan daerah yang menunjang iklim investasi. “Banyak hal lain yang bisa memacu pertumbuhan investasi, diantaranya insentif pajak daerah, peningkatan kualitas pelayanan terhadap penanam modal, mendukung sektor unggulan di daerah masing-masing,” jelasnya.

Permen KP No.30/2012
Sharif menjelaskan, untuk mendukung program tersebut KKP telah mengundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI. Sebagaimana kita ketahui, usaha perikanan tangkap di laut lepas meliputi wilayah samudera hindia dan samudera pasifik dan dapat dilakukan dengan menggunakan kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 GT dengan ketentuan harus didaftarkan oleh Pemerintah pada organisasi pengelolaan perikanan regional. “Dengan Permen ini diharapkan kegiatan penangkapan ikan di laut lepas dapat meningkatkan hasil tangkapan yang berdampak pada meningkatnya ekspor hasil perikanan,” jelasnya.
Pemerintah, tandas Sharif akan memberikan kemudahan untuk mendukung usaha penangkapan ikan dilaut lepas. Diantaranya, ikan hasil tangkapan di laut lepas dapat langsung didaratkan di pelabuhan luar negeri, dengan ketentuan menyampaikan laporan kepada pelabuhan pangkalan di Indonesia dan menyampaikan bukti pendaratan ikan di luar negeri. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka pendataan sumber daya dan untuk mengatasipasi kegiatan penangkapan ikan yang melebihi kuota yang telah ditetapkan organisasi internasional. “Mereka juga dapat melakukan transhipment dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan baik di  tengah laut maupun di pelabuhan negara lain yang menjadi anggota Regional Fisheries Management Organisation (RFMO) pada wilayah RFMO yang sama,” jelasnya.
Menurut Sharif, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 ini memiliki keunggulan dibanding peraturan sebelumnya. Diantaranya, mempercepat industrialisasi perikanan tangkap, dengan aturan yang membolehkan pengadaan kapal perikanan baru dan bukan baru dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih besar. Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil. Selain itu, Permen ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan, melalui aturan kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu dan pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri. “Sesuai dengan konsep Blue Economy, Permen ini sangat mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab. Terutama melalui pendataan statistik dan pelaporan hasil tangkapan yang lebih baik,” jelasnya.
Ditambahkan, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 secara langsung akan memberikan kemudahan lain bagi para pelaku usaha. Dimana, persyaratan perizinan lebih
disederhanakan dan pemeriksaan fisik kapal hanya dilakukan pada saat permohonan awal dan apabila terjadi perubahan. Selain itu, masa waktu pembayaran pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) lebih diperpanjang yang semula 5 (lima) hari menjadi 10 (sepuluh) hari. Kemudahan lain, pengusaha yang telah memiliki SIUP di Laut Lepas dapat digunakan juga di WPP-NRI, begitupun sebaliknya. “Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan pengembangan usaha pengolahan ikan maupun pelaku usaha yang melakukan pengembangan usaha penangkapan ikan,” tambahnya.

Jakarta, 19 Februari 2013
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi

Indra Sakti, SE, MM

Narasumber :
1.     Prof. Ir. Sjarief Widjaja, Ph.D, FRINA
        Sekretaris Jenderal
2.     Indra Sakti, SE, MM
        Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi

--

Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133

sumber : dimari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar