Serang (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan sertfikasi untuk budi daya ikan air tawar dalam upaya memberikan kepastian bahwa hasil budi daya itu aman dikonsumsi dalam rangka mewujudkan keamanan pangan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Maesyaroh Mawardi di Serang, pekan lalu, menjelaskan sebanyak 140 kelompok pembudi daya ikan air tawar akan diberi sertikat pada 2013.
"Tahun ini kami akan memberikan sertifikat cara budi daya ikan yang baik (CBIB) pada 140 kelompok pembudi daya ikan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Maesyaroh.
Menurut dia, sertifikat CBIB sebagai upaya tuntutan pasar global akan produk perikanan budi daya, khususnya mengenai keamanan pangan sehingga hasil perikanan budidaya diharapkan aman untuk dikonsumsi sesuai persyaratan pasar.
"Tujuan sertifikasi CBIB adalah memberikan jaminan kepada unit usaha budidaya agar memenuhi persyaratan," kata Maesyaroh.
Penerbitan sertifikasi CBIB mengacu Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pembudidaya ikan perlu menerapkan CBIB. Kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.02/Men/2007 tentang CBIB.
Sumber: CEK DIMARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar