PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Modul ini
disusun untuk membantu Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan kegiatan Temu
Komunikasi, Informasi dan Praktek Pemecahan Masalah (Temu KIPRAH) sebagai salah
satu metoda atau pendekatan dalam meningkatkan kapasitas sumberdaya
manusia perikanan. Penyuluh perikanan berperan dalam memberikan
informasi/bimbingan kepada masyarakat, sehingga mampu meningkatkan wawasan dan
pengetahuan dalam bidang perikanan, baik pengetahuan teknis maupun pengembangan
usaha di bidang perikanan.
B. Deskripsi Singkat
Temu KIPRAH adalah suatu pertemuan pejabat
fungsional Kementerian Kelautan dan Perikanan (peneliti/litkayasa, perekayasa,
widiyaswara, instruktur, guru dan dosen), pemangku kepentingan dengan kelompok
pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh perikanan untuk
mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan masalah penerapan teknologi
perikanan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan
produksi yang dilakukan secara partisipasif melalui praktek langsung di lahan
usaha.
Ruang lingkup modul terdiri atas Bab Pendahuluan,
Materi Pokok, Penutup,, dan Daftar Pustaka. Materi pokok terdiri atas beberapa
materi 2 pokok, masing-masing materi pokok tersusun atas judul, indikator
keberhasilan, uraian dan contoh (termasuk sub materi pokok), Rangkuman,
Evaluasi Materi Pokok, dan Tindak Lanjut.
Temu KIPRAH
yang akan dibahas dalam modul ini mencakup identifikasi potensi dan kondisi
faktual wilayah, pengembangan komoditas dan karakteristik permasalahan
teknologi, upaya penyelesaiannya, dan tindak lanjut yang dilakukan dengan
pendekatan partisipatif.
C. Tujuan Pembelajaran
1. Kompetensi Dasar
Kompetensi
dasar yang harus dimiliki oleh Penyuluh Perikanan adalah menguasai tugas
sebagai seorang Penyuluh, terutama dalam hal metoda dan teknik penyuluhan
perikanan, mampu bekerja secara tim, memiliki jejaring kerja, dan mampu
menggerakkan masyarakat binaannya.
2. Indikator keberhasilan
Indikator
keberhasilan penyuluhan dalam Temu KIPRAH adalah apabila penyuluh perikanan dan
pelaku utama mampu menemukenali dan merumuskan faktor keadaan, menentukan
permasalahan teknologi, menentukan tujuan pemecahan masalah teknologi, dan
melaksanakan bersama masyarakat, peneliti/perekayasa (sumber teknologi), guru/dosen
dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku utama, uji coba
teknologi selam satu siklus, komunikasi antar jejaring kerja, serta ada
keberlanjutannya.
D. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
Materi Pokok
Temu KIPRAH terdiri atas 2 materi, yaitu: Temu KIPRAH, dan Penerapan Participatory
Rural Appaisal (PRA). 4 Setelah mempelajari materi ini, Penyuluh Perikanan
mampu menerapkan Temu Komunikasi, Informasi dan Praktek Pemecahan Masalah (Temu
KIPRAH).
TEMU KOMUNIKASI, INFORMASI,
DAN PRAKTEK PEMECAHAN MASALAH (TEMU KIPRAH)
1. Pengertian
Temu KIPRAH
adalah suatu pertemuan pejabat fungsional Kementerian Kelautan dan Perikanan
(peneliti/litkayasa, perekayasa, widiyaswara, instruktur, guru dan dosen),
pemangku kepentingan dengan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang
didampingi oleh penyuluh perikanan untuk mengidentifikasi, merumuskan dan
memecahkan masalah penerapan teknologi perikanan yang dihadapi pelaku utama dan
pelaku usaha untuk meningkatkan produksi yang dilakukan secara partisipasif
melalui praktek langsung di lahan usaha.
2. Tujuan
Tujuan Pembelajaran Umum, yakni:
Penyuluh
Perikanan mampu menerapkan Temu KIPRAH, yakni mengidentifikasi, merumuskan dan
memecahkan masalah penerapan teknologi perikanan yang dihadapi pelaku utama dan
pelaku usaha untuk meningkatkan produksi yang dilakukan secara partisipasif
melalui praktek langsung di lahan usaha.
Tujuan Pembelajaran Khusus,
yakni:
1. Meningkatkan
pemahaman pengguna dalam penerapan teknologi,
2. Mempercepat
proses penetrasi teknologi kepada pengguna,
3. Memenuhi
kebutuhan teknologi yang sesuai dengan masalah yang sedang dihadapi pengguna
3. Metode pelaksanaan
1. Perencanaan
a. Tim Pelaksana
1) Penetapan Tim Pelaksana
Penetapan Tim
Pelaksana dilakukan oleh pimpinan instansi yang membidangi kelautan dan
perikanan. Tim pelaksana terdiri dari unsur dinas kabupaten/kota yang
membidangi kelautan dan perikanan dan penyuluh perikanan.
2) Tugas Pelaksana adalah:
a) Menetapkan Tim Identifikasi untuk menggali permasalahan teknologi
perikanan di pelaku utama (metode identifikasi masalah yang digunakan dalam
kegiatan temu KIPRAH adalah metode participatory rural appraisal (PRA)
sederhana). Tim Identifikasi terdiri dari: unsur dinas, penyuluh perikanan dan
pelaku utama (jumlah tim identifikasi maksimal 5 orang). Tim membuat laporan
hasil identifikasi.
b) Menetapkan komoditas;
c) Menetapkan calon lokasi;
d) Menetapkan lokasi definitif;
e) Menetapkan peserta;
f) Menetapkan masalah komponen teknologi;
g) Menetapkan Tim Ahli.
b. Penetapan Peserta
1) Kepesertaan
Kepesertaan
merupakan kunci keberhasilan dalam Temu KIPRAH. Peserta temu KIPRAH adalah
pelaku utama yang ditetapkan pada saat identifikasi.
2) Syarat Peserta :
a) Kontak
pelaku utama menghadapi masalah usaha dan atau mengembangkan cabang usaha
komoditas yang dijadikan topik utama Temu KIPRAH dan tokoh masyarakat di
wilayahnya; serta
b) Mempunyai
kemampuan dan bersedia mendiseminasikan teknologi di wilayahnya,
3) Jumlah Peserta
a) Jumlah
peserta maksimum 30 orang
b) Peserta
merupakan perwakilan kelompok
c) Pada
saat pemanggilan peserta, lampirkan buku panduan pelaksanaan temu KIPRAH agar
peserta dapat menyiapkan diri sebaik-baiknya.
c. Penetapan Lokasi
Penetapan lokasi dan
topik/komoditas
1) Agar
lebih mudah dan terarah, tetapkan komoditas yang akan dijadikan sebagai topik
pertemuan
2) Konsultasikan
kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) tingkat propinsi untuk mendapatkan
informasi wilayah/kabupaten yang memang diprogramkan untuk pengembangan
komoditas dimaksud. Minimal 2 wilayah/kabupaten pengembangan.
3) Konsultasikan
kepada Dinas KP tingkat kabupaten yang ditetapkan di tingkat propinsi itu untuk
mendapatkan wilayah/ kecamatan/desa yang dijadikan program pengembangan
komoditas tersebut dimasing-masing kabupaten terpilih itu minimal 2 kecamatan
setiap 2 desa.
d. Penetapan Materi dan Tim
Ahli
a) Penyiapan
materi dan tim ahli
1)
Berdasarkan hasil identifikasi masalah, telusuri
dan tetapkan komponen-komponen teknologi. Teknologi yang ditetapkan harus sudah
matang dan secara teknis lebih baik dari teknologi yang sudah diterapkan pelaku
utama serta secara ekonomis lebih efisien;
2)
Penetapan materi akan lebih baik bila teknologi
dimaksud merupakan hasil rakitan yang sudah di uji adaptasi, dan hasil
penelitian yang sudah direkomendasikan. Tidak menutup kemungkinan teknologi
dari sumber institusi lain;
3)
Tim ahli ditetapkan berdasarkan komponen
teknologi yang telah ditetapkan; 1 komponen teknologi 1 ahlinya;
4)
Sebagai tim ahli adalah pejabat fungsional UPT
KKP (peneliti/litkayasa, perekayasa, widyaiswara, guru, instruktur, dosen);
5)
Bila bekerjasama dengan Balai Riset/Litbang Non
KKP atau institusi lain, maka libatkan sejak merumuskan teknologi yang akan
didiseminasikan;
6)
Output kegiatan ini adalah:
a) Paket
teknologi yang akan didiseminasikan; dan
b) Tim
ahli yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
e. Perumusan Rencana Evaluasi
Tim pelaksana
dan fasilitator merumuskan rencana evaluasi yang difokuskan pada kesiapan
pelaksanaan, proses transaksi dan penyelesaian transaksi. 9
f. Pembiayaan
Pemerintah/pemerintah
daerah menyiapkan secara matang penyelenggaraan temu KIPRAH, termasuk
pembiayaannya.
2. Pelaksanaan
a. Persiapan Pelaksanaan
1) Persiapan Pelaksanaan
Tim pelaksana
melakukan koordinasi dengan dinas/instransi kabupaten/kota yang membidangi
kelautan dan perikanan untuk penyiapan administrasi pelaksanaan kegiatan, penyiapan
dimaksud meliputi :
a)
Pemanggilan peserta dilakukan oleh dinas tingkat
kabupaten. Pemanggilan peserta dilakukan 14 (empat belas hari) sebelum
pelaksanaan, untuk menjamin kesiapan peserta.
b)
Tim pelaksana menyiapkan tempat utama pertemuan
(bisa balai desa, ruang lain dengan kapasitas yang memadai) dan sarana lainya
secara baik. Tempat pertemuan harus berada pada lokasi usaha praktek pelaku
utama untuk memudahkan mobilisasi peserta,
c)
Kegiatan Temu KIPRAH dilaksanakan 3-5 hari,
d)
Tim Pelaksana memperbanyakan modul diseminasi
sesuai dengan jumlah peserta.
e)
Output kegiatan ini adalah kesiapan pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan hari yang telah ditetapkan.
2) Penetapan fasilitator
Fasilitator
adalah orang yang ditugaskan sebagai pemandu dalam pelaksanaan kegiatan.
Fasilitator harus mempunyai kemampuan komunikasi yang baik. Sebagai fasilitator
dapat ditunjuk pejabat struktural, pejabat fungsional ataupun pakar komunikasi.
Kemampuan fasilitator sangat menentukan keberhasilan proses temu usaha.
3) Penyiapan Penyelenggaraan
Kesiapan semua
komponen akan menentukan keberhasilan temu KIPRAH terutama dalam proses praktek
pemecahan masalah, demikian juga kesiapan tim pelaksana dan fasilitator. Karena
itu perlu disiapkan penyelenggaraan sebaik-baiknya dengan cara :
a) Tim
Pelaksana menginventarisasi kesiapan hadir baik peserta maupun
narasumber/fasilitator,
b) Tim
pelaksana melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin kesiapan
pelaksanaan kegiatan
c) Adanya
pernyataan tertulis tentang kesediaan peserta dan fasilitator untuk
berpartisipasi dalam temu KIPRAH setelah menerima surat undangan.
d) Narasumber
menyiapkan modul diseminasi tekonologi maksimal 10 lembar.
e) Tim
pelaksana menyiapkan tempat penyelenggaraan temu KIPRAH berikut fasilitas
pendukungnya secara baik.
f) Tim
pelaksana menyiapkan bahan praktek sesuai dengan kebutuhan.
b. Tahapan Pelaksanaan
1)
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui 2 tahapan
kegiatan sesuai dengan materi yang telah disiapkan. Tahap pertama, yaitu
mengkomunikasikan dan menginformasikan substansi/ materi teknologi dan tahap
kedua, mempraktekkan penerapan teknologi.
2)
Fasilitator menciptakan suasana kondusif,
dinamis melalui kegiatan dinamika kelompok untuk mempererat hubungan antar
peserta dan antar peserta dengan fasilitator.
3)
Tim pelaksana melakukan pre test untuk
mengetahui wawasan/ pengetahuan peserta terhadap substansi yang akan
dibicarakan.
4)
Penyampaian substansi materi teknologi dilakukan
berdasarkan sesi (satu sesi satu materi) yang disampaikan secara sistematis.
5)
Pembelajaran dilakukan sesuai dengan tahapan
yang telah disiapkan dalam modul diseminasi.
6)
Libatkan secara aktif peserta pada setiap
tahapan pembelajaran
7)
Fasilitator menyampaikan pengulangan-pengulangan
hal-hal penting dalam pembelajaran untuk penajaman pemahaman peserta.
8)
Fasilitator dapat menggunakan benda-benda
sesungguhnya untuk lebih meningkatkan pemahaman peserta,
9)
Pembelajaran praktek dilakukan sesuai dengan
tahapannya untuk setiap substansi komponen teknologi. Upayakan seluruh peserta
atau paling tidak ada 2 peserta setiap perwakilan wilayah melakukan praktek
secara langsung.
10) Tim
pelaksana melakukan post test untuk mengetahui untuk tingkat perubahan
wawasan/pengetahuan peserta setelah pembelajaran.
11) Pelaksanaan
kegiatan diakhiri dengan penyusunan rencana tindak lanjut oleh pelaku utama
yang didampingi oleh penyuluh perikanan dan peneliti.
c. Rencana Tindak Lanjut
Rencana tindak lanjut Temu KIPRAH
dibuat secara tetulis yang meliputi:
1)
Perencanaan penerapan teknologi perikanan di
unit produksi yang didampingi oleh penyuluh perikanan sesuai dengan rumusan
hasil temu KIPRAH,
2)
Menyusun rencana kebutuhan biaya rencana
penerapan teknologi. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk rencana tindak lanjut
dibebankan kepada pemerintah daerah,
3)
Melaksanakan demonstrasi cara/hasil di unit
produksi didampingi oleh penyuluh perikanan,
4)
Melaporkan hasil demonstrasi cara/hasil
penerapan teknologi perikanan. Laporan disusun dengan bahasa yang jelas, logis,
dan sistematis serta menggambarkan pelaksanaan Temu KIPRAH. Laporan di buat
oleh tim pelaksana dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang memberikan
tugas untuk melaksanakan Temu KIPRAH paling lambat dua (2) minggu setelah
pelaksanaan. Untuk mendukung isi dan materi laporan perlu dilengkapi dengan
dokumentasi.
3. Evaluasi dan Bimbingan
Lanjutan
a. Evaluasi
1) Evaluasi
pelaksanaan difokuskan pada kesiapan pelaksanaan, pelaksanaan dan rencana
tindak lanjut;
2) Evaluasi
perkembangan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana substansi Temu KIPRAH
bermanfaat untuk memecahkan masalah yang dihadapi saat identifikasi dilakukan
serta mengetahui penetrasi teknologi kepada pelaku utama yang dilakukan oleh
peserta serta menggali umpan balik terhadap kinerja teknologi yang telah
didiseminasikan; dan
3) Evaluasi
perkembangan dilaksanakan secara periodik dan berkesinambungan. Tahap pertama,
evaluasi dilakukan minimal 3 bulan setelah kegiatan Temu KIPRAH dan tahap
berikutnya setiap 6 bulan sekali. Evaluasi perkembangan cukup dilakukan 3 kali.
b. Bimbingan Lanjutan
Bimbingan
lanjutan diperlukan dalam rangka penerapan rumusan teknologi hasil temu KIPRAH
yang dilakukan oleh penyuluh perikanan.
4. Manfaat
1. Diketahuinya
inovasi teknologi (hasil penelitian dan hasil percontohan yang telah
direkomendasi),
2. Adanya
informasi untuk penyempurnaan teknologi yang direkomendasikan,
3. Kemudahan
untuk mendapatkan informasi teknologi dan umpan balik,
4. Kinerja
kegiatan penyuluhan perikanan efektif
RANGKUMAN
Temu KIPRAH adalah suatu pertemuan
pejabat fungsional Kementerian Kelautan dan Perikanan (peneliti/litkayasa,
perekayasa, widiyaswara, instruktur, guru dan dosen), pemangku kepentingan
dengan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh
perikanan untuk mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan masalah penerapan
teknologi perikanan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha untuk
meningkatkan produksi yang dilakukan secara partisipasif melalui praktek
langsung di lahan usaha. 16 Setelah mempelajari materi ini, Penyuluh Perikanan
mampu mengetahui dan menerapkan Particaipatory Rural Appraisal (PRA) dalam Temu
KIPRAH.
PENERAPAN
PARTICIPATORY RURAL APPRAISAL (PRA) DALAM TEMU KIPRAH
Identifikasi dan Analisa
Potensi Wilayah
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
mengetahui kondisi potensi perikanan yang terdiri sumberdaya alam, sumberdaya
manusia dan sumberdaya penunjang yang mempengaruhi pra-produksi, produksi,
pasca produksi sampai pemasaran pada kelompok masyarakat sasaran program pada
tingkat kelompok pelaku utama, termasuk masalah yang dihadapi, potensi yang
dimiliki yang bisa digunakan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Teknik dan alat analisa yang
digunakan dalam identifikasi dan analisa potensi wilayah, antara lain:
§
Informasi dasar dan latar belakang
desa/wilayah/kawasan.
§
Teknik-teknik PRA.
§
Analisa pohon masalah dan pohon tujuan.
§
Analisa penentuan skala prioritas kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat.
Peran
masyarakat sebagai faktor utama dalam memberdayakan dirinya sangat penting pada
tahap analisa dan interpretasi serta membahas perbaikan kegiatan ini, karena
mereka lebih paham untuk menjawab pertanyaan ”mengapa demikian” dan
bagaimana memperbaikinya”.
Secara garis
besar Proses Umum Penerapan Pra untuk Penjajagan Kebutuhan dan Perecanaan
Kegiatan/Program dapat dilihat pada bagan berikut: 18 PERSIAPAN PENGKAJIAN DESA
(PRA) PELAKSANAAN PENGKAJIAN DESA Oleh Tim PRA TINDAK LANJUT PENERAPAN PRA
Pleno Desa, dan Tim PRA sebagai Pemandu EVALUASI KEGIATAN PRA SARAN – SARAN
PENYESUAIAN KEGIATAN PROGRAM LEMBAGA PENGKAJIAN LAPORAN PENGKAJIAN DAN
PERENCANAAN KEGIATAN DESA EVALUASI KEGIATAN PRA BERSAMA MASYARAKAT Oleh tim PRA
terdiri dari staf Badan/Dinas Perikanan, Lembaga Masyarakat, Lembaga Mitra Oleh
Tim PRA sebagai Penyaji Pleno Desa dan Tim PRA sebagai Pemandu PENYUSUNAN
RENCANA KEGIATAN DESA Diskusi Kelompok Pelaku Utama dan Tim PRA sebagai Pemandu
Pengorganisasian & Pelaksanaan Kegiatan Program oleh Masyarakat bersama
Pendamping Monitoring Program secara Partisipatif Evaluasi Program secara
Partisipatif
a. Tujuan
Tujuan dari
kegiatan ini adalah untuk mengetahui informasi dasar dan latar belakang
desa/wilayah/kawasan
b. Bahan
Kertas panel/Koran dan alat tulis
(spidol)
c. Hal-hal yang perlu dipersiapkan
Sebelum
pertemuan, kumpulkan informasi dan data-data dari instansi terkait seperti
desa, kecamatan, dinas yang membidangi kelautan dan perikanan, dan penyuluh
perikanan perikanan.
d. Metode
Diskusi kelompok, penyampaian
gagasan, dan dialog terbimbing.
e. Data Sekunder
Data potensi
desa, keterangan penyuluh perikanan, data dari dinas yang membidangi kelautan
dan perikanan, data dari BPS dan sumber data lain yang relevan.
f. Narasumber
Penyuluh perikanan, aparat desa,
petugas instansi terkait lainnya, PKK, dan lain-lain.
g. Materi
Sebagai acuan
dalam perencanaan dan penilaian dampak program, sangat penting diketahui
informasi mengenai kondisi dasar wilayah 20
sasaran (intervensi) program.
Informasi yang perlu digali antara lain sebagai berikut:
Jenis Data dan
Informasi Yang Dibutuhkan Jenis informasi
|
Rincian
|
Kegiatan
|
Kondisi potensi kelautan dan
perikanan desa secara detail
|
Kondisi geografis, biofisik,
kesuburan lahan, topografi peta wilayah usaha perikanan, kelembagaan kelautan
dan perikanan, kondisi sarana dan prasarana perikanan, area konservasi
perikanan
|
- Pengumpulan data primer dan
sekunder
- Pengolahan data
- Pembuatan Peta wilayah
perikanan
|
Data demografi
|
Jumlah penduduk menurut jenis
kelamin, umur tingkat pendidikan, dan pekerjaan, Jumlah keluarga miskin,
Rata-rata luas pemilikan lahan/sarana
usaha perikanan
|
Pengumpulan dan pengolahan data
|
Data produksi perikanan
|
Jumlah pelaku utama, jenis
usaha, luas lahan/jumlah sarana, rata-rata produksi perikanan, penguasaan
teknologi
|
Pengumpulan dan pengolahan data
produksi perikanan
|
Data situasi gender
|
Analisa pembagian peran dan
tugas dalam keluarga antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa aspek
kegiatan masyarakat.
|
Data dari masyarakat ttg
Uraian tugas laki-laki dan
tugas perempuan
|
Data Pemasaran dan Lembaga
keuangan
|
Kondisi Mekanisme pemasaran,
lembaga pelayanan ekonomi, kios, KUD, pasar
|
Pengumpulan dan pengolahan data
tentang:
Cara pemasaran hasil usaha
(langsung atau lewat tengkulak). Kondisi kios, pasar gudang, dll
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar