Mulai 1 Januari 2015, Indonesia
bersama dengan 9 negara Asean lainnya akan sama sama memberlakukan Asean
Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEE). AEC ini
banyak mengundang perhatian karena akan membawa dampak besar tidak hanya dari sisi
ekonomi tetapi juga aspek kehidupan lainnya. Untuk menghadapi AEC ini
perlu keseriusan, perbaikan dan pemantapan diri agar mampu menjadi pemain utama
bukan hanya partisipan.
Salah satu cara untuk menghasilkan produk
perikanan yang bermutu dan berdaya saing diperlukan Standar Nasional Indonesia
(SNI) produk perikanan yang berkualitas. SNI akan berperan dalam meningkatkan
kemampuan industri dalam negeri untuk bersaing di pasar global. SNI juga
akan menjadi penjaga dalam menekan masuknya produk yang tidak bermutu ke pasar
Indonesia. Untuk itu bpada Selasa (29/10), bertempat di Mercure
Convention Center Ancol Jakarta, Ditjen P2HP KKP menyelenggarakan seminar
tentang ” Evaluasi Penerapan SNI Produk Perikanan dalam Menghadapi AEC 2015”.
Acara ini dihadiri oleh: Sjarief Widjaja (Sekjen KKP), Saut. P Hutagalung
(Dirjen P2HP), dan Bambang Prasetya (Kepala Badan Standarisasi Nasional).
Pada sambutannya, Sjarief Widjaja
mengatakan, beragam pemangku kepentingan harus dapat mengenali potensi
keuntungan produk nasional guna mengoptimalkan integrasi dengan ASEAN.
"Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu keniscayaan... Kita harus
mengetahui mana kekuatan kita dan mana kelemahan kita," kata beliau.
"Dan Dalam persiapan menuju integrasi ASEAN 2015, harmonisasi standar akan
menjadi batu ujian daya saing produk kelautan dan perikanan baik di pasar luar
negeri maupun domestik.”
Seperti diketahui saat ini Unit Pengolahan
Ikan (UPI) yang ada berjumlah sekitar 63.000, UPI skala besar berjumlah sekitar
613 unit dan sisanya merupakan UPI skala kecil-menengah. Oleh karena itu perlu
dorongan kuat dan pembinaan yang terus menerus dalam menerapkan kebijakan
Industrialisasi sehingga target produk olahan yang berdaya saing tinggi dengan
mutu dan kemasan yang terjamin dapat tercapai.
Direktorat jenderal Pengolahan dan pemasaran
Hasil Perikanan, melalui Panitia Teknis 65-05 produk perikanan, sampai saat ini
telah berhasil menyusun 160 SNI yang terdiri dari SNI produk perikanan dan SNI
metode pengujian. Pada tahun 2013 PT 65-05 telah menyelesaikan Rancangan SNI
sebanyak 8 RSNI yang sudah diserahkan ke BSN untuk dijadikan SNI.
Untuk mempercepat harmonisasi SNI produk
perikanan dengan standar internasional, pada saat ini Direktorat Pengolahan
Hasil bekerja sama dengan project TSP 2 sedang melakukan kajian harmonisasi SNI
produk perikanan dengan standar regional dan internasional seperti standar dari
negara-negara Asean, standar ISO, Codex, standar dari Uni Eropa dan standar
internasional lainnya.
Kegiatan penerapan SNI perlu didukung suatu mekanisme untuk
membuktikan bahwa pihak-pihak yang menerapkan SNI telah menerapkan SNI secara
benar. Oleh karena itu perlu suatu mekanisme penilaian kesesuaian secara
profesional, sehingga dapat mengakomodasi tuntutan dalam sistem perdagangan
internasional. Untuk itu diperlukan lembaga sertifikasi produk dan laboratorium
perikanan yang handal dan diakui secara internasional melalui mekanisme
sertifikasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini telah
memiliki satu Lembaga sertifikasi produk (LS-pro) dan sedikitnya 25
laboratorium perikanan yang sudah terakreditasi. Sumberdaya ini merupakan
satu kekuatan yang besar dalam mendukung produk perikanan dalam menghadapi AEC
2015 melalui penerapan standar yang bermutu.
sumber : KLIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar