Selasa, 12 November 2013

Penerapan SNI Produk Perikanan Untuk Menghadapi ASEAN Economic Cummunity (AEC) 2015

Mulai 1 Januari 2015,  Indonesia bersama dengan 9 negara Asean  lainnya akan sama sama memberlakukan Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEE).  AEC ini banyak mengundang perhatian karena akan membawa dampak besar tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga aspek kehidupan lainnya.  Untuk menghadapi AEC ini perlu keseriusan, perbaikan dan pemantapan diri agar mampu menjadi pemain utama bukan hanya partisipan.

Salah satu cara untuk menghasilkan produk perikanan yang bermutu dan berdaya saing diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan yang berkualitas. SNI akan berperan dalam meningkatkan kemampuan industri dalam negeri untuk bersaing di pasar global. SNI  juga akan menjadi penjaga dalam menekan masuknya produk yang tidak bermutu ke pasar Indonesia. Untuk itu bpada Selasa (29/10), bertempat  di Mercure Convention Center Ancol  Jakarta, Ditjen P2HP KKP menyelenggarakan seminar tentang ” Evaluasi Penerapan SNI Produk Perikanan dalam Menghadapi AEC 2015”.  Acara ini dihadiri oleh: Sjarief Widjaja (Sekjen KKP), Saut. P Hutagalung (Dirjen P2HP), dan Bambang Prasetya (Kepala Badan Standarisasi Nasional).  
Pada sambutannya, Sjarief Widjaja mengatakan, beragam pemangku kepentingan harus dapat mengenali potensi keuntungan produk nasional guna mengoptimalkan integrasi dengan ASEAN. "Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu keniscayaan... Kita harus mengetahui mana kekuatan kita dan mana kelemahan kita," kata beliau. "Dan Dalam persiapan menuju integrasi ASEAN 2015, harmonisasi standar akan menjadi batu ujian daya saing produk kelautan dan perikanan baik di pasar luar negeri maupun domestik.”
Seperti diketahui saat ini Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada berjumlah sekitar 63.000, UPI skala besar berjumlah sekitar 613 unit dan sisanya merupakan UPI skala kecil-menengah. Oleh karena itu perlu dorongan kuat dan pembinaan yang terus menerus dalam menerapkan kebijakan Industrialisasi sehingga target produk olahan yang berdaya saing tinggi dengan mutu dan kemasan yang terjamin dapat tercapai.
Direktorat jenderal Pengolahan dan pemasaran Hasil Perikanan, melalui Panitia Teknis 65-05 produk perikanan, sampai saat ini telah berhasil menyusun 160 SNI yang terdiri dari SNI produk perikanan dan SNI metode pengujian. Pada tahun 2013 PT 65-05 telah menyelesaikan Rancangan SNI sebanyak 8 RSNI yang sudah diserahkan ke BSN untuk dijadikan SNI.
Untuk mempercepat harmonisasi SNI produk perikanan dengan standar internasional, pada saat ini Direktorat Pengolahan Hasil bekerja sama dengan project TSP 2 sedang melakukan kajian harmonisasi SNI produk perikanan dengan standar regional dan internasional seperti standar dari negara-negara Asean, standar ISO, Codex, standar dari Uni Eropa dan standar internasional lainnya.
Kegiatan penerapan SNI perlu didukung suatu mekanisme untuk membuktikan bahwa pihak-pihak yang menerapkan SNI telah menerapkan SNI secara benar. Oleh karena itu perlu suatu mekanisme penilaian kesesuaian secara profesional, sehingga dapat mengakomodasi tuntutan dalam sistem perdagangan internasional. Untuk itu diperlukan lembaga sertifikasi produk dan laboratorium perikanan yang handal dan diakui secara internasional melalui mekanisme sertifikasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini telah memiliki satu Lembaga sertifikasi produk (LS-pro) dan sedikitnya 25 laboratorium perikanan  yang sudah terakreditasi. Sumberdaya ini merupakan satu kekuatan yang besar dalam mendukung produk perikanan dalam menghadapi AEC 2015 melalui penerapan standar yang bermutu.







sumber : KLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar