Selasa, 12 November 2013

TELAH DITETAPKAN, LEGISLASI PEMANFATAN SARPRAS PENYULUHAN PERIKANAN

Sarana dan prasarana penyuluhan perikanan memegang peranan penting dalam kegiatan penyuluhan perikanan.  Dalam rangka meningkatkan kinerja penyuluh perikanan dan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana yang memadai serta sebagai tindak lanjut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 
Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 24 Oktober 2013 telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27/Permen-Kp/2013 Tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan.

Pengaturan pemanfaatan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan akan menjadi pedoman kelembagaan penyuluhan pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota).   Permen KP dimaksud selengkapnya dapat diunduh.


donwload Nomor 27/Permen-Kp/2013




sumber :  Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar