Sarana dan prasarana penyuluhan perikanan memegang peranan penting
dalam kegiatan penyuluhan perikanan. Dalam rangka meningkatkan
kinerja penyuluh perikanan dan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan
melalui pemanfaatan sarana dan prasarana yang memadai serta sebagai tindak
lanjut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 24 Oktober 2013 telah
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
27/Permen-Kp/2013 Tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Perikanan.
Pengaturan pemanfaatan sarana dan
prasarana Penyuluhan Perikanan akan menjadi pedoman kelembagaan penyuluhan
pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Permen KP
dimaksud selengkapnya dapat diunduh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar