Dalam Pelaksanaan
Kegiatan Penyuluhan Khususnya Penyuluhan Perikanan banyak sekali kita temui
beberapa istilah yang sering kita
gunakan. Dalam postingan ini sengaja dibuat sedemikian rupa untuk menjadi bahan
Pengetahuan bagi kita semua dan semoga bermanfaat.
- Kelembagaan
pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiridari nelayan, pembudi daya
ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian
dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan
seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
- Penumbuhan
kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi
tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama
dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya
dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi,
keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku
utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian
kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki
dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
- Pengembangan
kelembagaan Pelaku utama adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan
pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin,
tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya,
serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan
peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok
pelaku utama dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan
membentuk gabungan kelompok perikanan (Gapokkan), Asosiasi dan Korporasi.
- Pelaku
utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah
ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha
dibidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.
- Nelayan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
- Pembudidaya
ikan adalah
orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- Pengolah
ikan adalah
orang yang mata pencahariannya melakukan usaha pengolahan ikan.
- Pemasar
hasil perikanan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
kegiatan pemasaran ikan dan produk ikan.
- Penyuluh
Perikanan adalah perorangan
warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan baik
penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya.
- Fasilitasi adalah upaya memberikan
kemudahan dalam bentuk intervensi atau dukungan yang diperlukan untuk
meningkatkan kapasitas individu, kelompok atau kelembagaan dalam
masyarakat, agar mereka mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk
memecahkan masalah yang dihadapinya.
- Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara
sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap
sektor kelautan dan perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi
usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, serta dapat
berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan.
- Kelompok
Usaha Bersama (KUB), yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha non badan hukum
yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil
kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan
bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama
guna meningkatkanpendapatan anggota.
- Kelompok
Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidayaan
ikan yang terorganisir.
- Kelompok
Pengolah Pemasar, yang
selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran
hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah
kelompok.
- Kelompok
Usaha Garam Rakyat, yang selanjutnya disebut KUGAR adalah kumpulan Pelaku Usaha
produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak
(petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi
garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi
garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
- Kelompok
masyarakat pengawas, yang selanjutnya disebut POKMASWAS adalah
kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan
terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di
kawasan pesisir dan laut.
- Gabungan
Kelompok Perikanan, yang selanjutnya disebut GAPOKKAN adalah kumpulan atau gabungan
dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai
tujuan bersama.
- Asosiasi
Perikanan adalah
kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama
dengan jenis usaha yang sama.
- Kelas
Pemula adalah
kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai terbawah dan terendah
pada batas skoring penilaian dari 0 sampai dengan 350 dari segi
kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerja
sama, dan akses informasi pasar, serta diberikan piagam pengukuhan yang
ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
- Kelas
Madya adalah
kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai menengah pada batas
skoring penilaian dari 351 sampai dengan 650 dari segi kemampuannya dalam
penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan,
kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan
kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam
pengukuhan yang ditandatangani oleh Camat.
- Kelas
Utama adalah
kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai tertinggi pada batas
skoring penilaian dari 651 sampai dengan 1.000 dari segi kemampuannya
dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan
permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah
melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih
terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar