Kelembagaan
(kelompok) pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang
terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat
secara informal atas dasar keserasian dan
kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan
pengaruh dan pimpinan seorang ketua
kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Ciri
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
- Memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
- Pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;
- Mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
- Memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
- Bersifat informal;
- Memiliki saling ketergantungan antar individu;
- Mandiri dan partisipatif;
- Memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
- Memiliki administrasi yang rapih.
Peran
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Sebuah kelembagaan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut :
1. Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang
wajar,lestari dan dinamis.
2. Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3. Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.
4. Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5. Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
2. Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3. Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.
4. Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5. Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
Fungsi
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Untuk
dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok
seharusnya dapat berfungsi antara lain sebagai:
1. Kelas
Belajar
Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan
pelaku utama perikanan merupakan media interaksi
belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka
dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka: mengadopsi teknologi inovasi;
saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator
atau pemandu dari penyuluh perikanan; mengambil kesepakatan
dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan
bersama. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat
tercapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar
para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasimulti
dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga
akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk
dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa
adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
2.
Wadah Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan
cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan
harus dapat berfungsi sebagai wadah kerja sama antar pelaku utama dalam
upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
3.
Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia
sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan.
Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok
dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.
4.
Unit Produksi
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan
fungsi wadah kerja sama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan
gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan
pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara
bersama-sama akan lebih efisien.
5.
Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama
dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara
bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti
tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.
6.
Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan
pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan
swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah
bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha anggota, misalnya
melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi
anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung,
iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota
mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal
usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta
mempermudah dalam akses pemasarannya.
sumber : Kepmen
KP Nomor KEP.14/MEN/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar