
Jakarta - Pemerintah menegaskan adanya aturan yang tegas dan
melindungi keberlangsungan lingkungan, melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 mengenai Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Peraturan ini memastikan adanya
kewajiban pembuatan zonasi pada suatu wilayah atau...