SEMUA PROGRAM
KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG BERKAITAN DENGAN MASYARAKAT mutlak membutuhkan
penyuluh. Penyuluh terdepan berhadapan dengan masyarakat. Penyuluh yang
ideal tentunya mempunyai empati terhadap sasaran penyuluhan.
Penyuluh akan
berbahagia jika alternatif pemecahan masalah yang ditawarkan kepada pelaku
utama perikanan sebagai sasaran penyuluhan direspon baik dan menjawab
permasalahan yang dihadapi. Indikator keberhasilan seorang penyuluh dalam
melaksanakan tugasnya bisa diperdebatkan dan bisa diuraikan panjang atau pendek
tergantung dari sisi mana seseorang menilai. Jika pembudidaya ikan atau
nelayan atau pengolah hasil juga petambak garam binaan penyuluhan MENYAPA
PENYULUH terlebih DIAJAK MAMPIR dan MAKAN, apakah ini merupakan INDIKATOR
SEDERHANA untuk menunjukkan keberhasian seorang penyuluh di masyarakat dalam
menjalankan perannya? PENYULUH DIRINDUKAN kehadirannya oleh kelompok binaanya,
ketiadaanya menjadi kegelisahan karena kelompok membutuhkan kehadirannya.
Tulisan
singkat ini review untuk mengingatkan kita bersama betapa PENTINGNYA penyuluhan
di masyarakat akar rumput dan betapa besarnya harapan yang diemban pelaku utama
kepada penyuluh perikanan.
Penyuluhan
sering diidentikkan dengan berbagai pemahaman seperti; penyebarluasan informasi, proses
penerangan/penjelasan, pendidikan non-formal, perubahan perilaku, rekayasa
sosial, pemasaran inovasi (teknis dan sosial), perubahan sosial (perilaku
individu, nilai-nilai, hubungan antar individu, kelembagaan), pemberdayaan
masyarakat (community empowerment)
dan penguatan komunitas (community
strengthening) (Mardikanto, 2009).
Menurut VAN
DEN BAN DAN HAWKINS (1999) istilah penyuluhan dalam bahasa Belanda
digunakan kata voorlichting yang berarti memberi penerangan
untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa
kolonial bagi negara-negara jajahan Belanda, walaupun sebenarnya penyuluhan
diperlukan oleh kedua belah pihak.
Wiriatmadja (1985) menyampaikan
bahwa penyuluhan merupakan suatu bentuk pendidikan yang cara, bahan dan
sarananya disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan, baik dari dari
sasaran, waktu maupun tempat. Karena sifatnya yang demikian, maka
penyuluhan biasa disebut pendidikan
nonformal.
Undang-Undang
No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
menyatakan bahwa penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya
disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Undang Undang
Nomor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan, penyuluh terdiri atas 1) penyuluh pegawai negeri sipil, 2) penyuluh
swasta dan 3) penyuluh swadaya. Penyuluh pegawai negeri sipil adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup
pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan;
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga
yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan; dan Penyuluh swadaya adalah
pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang
dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Penyuluh merupakan salah satu agen pembaharu di masyarakat. Menurut
Rogers (1995), terdapat tujuh peran agen pembaharu dalam proses pengenalan
inovasi kepada klien yaitu:
1) Membangkitkan kebutuhan terhadap adanya perubahan.
Tugas awal
seorang agen pembaruan adalah untuk membantu klien menyadari kebutuhan akan
adanya perubahan, terutama untuk mesyarakat yang masih terbelakang. Rendahnya
wawasan tentang perencanaan, aspirasi, motivasi untuk berprestasi, dan juga
sikap mereka yang terlalu pasrah pada keadaan merupakan gambaran masyarakat
terbelakang. Agen pembaruan dalam menghadapi kondisi seperti ini harus berperan
sebagai katalisator (pembuka kran) untuk menyadarkan klien tentang
kebutuhannya. Agen pembaruan dapat menjalankan perannya dengan menyampaikan
alternatif-alternatif solusi yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan
yang ada, mendramatisasi, dan juga mampu meyakinkan klien bahwa mereka
mempunyai kemampuan untuk memecahkan persoalannya. Agen pembaruan melakukan
upaya-upaya ini dengan cara persuasif dan membuka diri untuk melakukan
konsultasi kepada kliennya. Kondisi klien yang kurang mempunyai wawasan
seringkali kurang menyadari persoalan yang terjadi sehingga mereka juga tidak
mempunyai solusi tepat untuk menyelesaikannya. Untuk itu maka agen pembaruan
dituntut untuk membantu kliennya dengan menyediakan informasi yang tepat dan
sesuai dengan permasalahan yang dihadapi klien.
2) Menciptakan suatu hubungan yang memungkinkan adanya
pertukaran informasi.
Dalam
melakukan kegiatan penyuluhan, agen pembaruan harus menciptakan hubungan yang
akrab dengan klien. Keakraban dapat diciptakan agen pembaruan dengan menjadikan
dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya, jujur, memiliki empati yang tinggi
terhadap klien, serta saling bertukar informasi dan pengalaman dengan klien.
Untuk dapat melakukan penyuluhan dengan baik maka seorang agen pembaruan harus
dapat diterima secara fisik dan sosial oleh klien sebelum dia menyampaikan
inovasi.
3) Mendiagnosis permasalahan.
Dengan
keakraban yang sudah terjalin maka seorang agen pembaruan diharapkan dapat
mendiagnosis permasalahan yang ada. Dalam mendiagnosis permasalahan yang ada,
agen pembaruan harus melihatnya dari sudut pandang klien sehingga permasalahan
yang dapat ditangkap oleh agen pembaruan benar-benar permasalahan yang dihadapi
masyarakat. Untuk itu maka diperlukan empati yang tinggi dari seorang agen
pembaharuan.
4) Menumbuhkan motivasi untuk berubah pada diri klien.
Setelah
permasalahan dapat digali maka agen pembaruan harus berusaha untuk
membangkitkan motivasi klien untuk melakukan perubahan dan mendorong klien
untuk menaruh perhatian pada inovasi yang dibawa agen pembaruan.
5) Merencanakan aksi pembaharuan.
Agen pembaharuan selanjutnya
berusaha untuk mempengaruhi perilaku klien sesuai dengan rekomendasinya
berdasarkan kebutuhan klien. Diharapkan klien tidak hanya menaruh minat tetapi
juga merencanakan untuk mengadopsi inovasi tersebut. Agen pembaruan dapat
memanfaatkan berbagai cara untuk membantu klien dalam mencapai tujuannya, yaitu
dengan cara: memberikan nasehat secara tepat waktu untuk menyadarkan klien
tentang permasalahan yang ada, memberikan alternatif solusi, memberikan
informasi mengenai konsekuensi dari setiap alternatif yang diberikan, membantu
klien memutuskan tujuan yang paling penting, membantu klien dalam mengambil
keputusan secara sistematis baik perorangan maupun kelompok, membantu klien
belajar dari pengalaman dan uji coba, dan mendorong klien untuk saling bertukar
informasi.
6) Menjaga keberlangsungan proses adopsi dan
menghindarkan adanya penghentian proses adopsi.
Selanjutnya
agen pembaharuan harus mampu mendorong klien untuk menerima inovasi tersebut
dan menjaga agar klien semakin yakin dengan penerapan inovasi tersebut dapat membantunya
memecahkan persoalan hidupnya. Pada tahap ini agen pembaruan harus terus
memberikan informasi yang dapat lebih meyakinkan klien. Informasi yang
diberikan juga harus dapat mencegah klien membatalkan keinginannya menerapkan
inovasi yang dibawa agen pembaruan.
7) Mencapai hubungan terminal.
Tujuan akhir seorang agen
pembaruan adalah adanya perilaku ”mempengaruhi diri sendiri” pada diri klien.
Agen pembaharuan berusaha untuk menjadikan klien mampu menjadikan dirinya
sebagai agen pembaruan paling tidak untuk dirinya sendiri sehingga klien dapat
mengenali kebutuhannya dan mampu memilih inovasi-inovasi yang paling tepat
dengan kebutuhannya tersebut. Pada tahap ini agen pembaruan memutuskan
hubungannya dengan klien, maksudnya adalah agen pembaruan menyudahi tugasnya
untuk menyampaikan suatu inovasi kepada klien hingga klien mampu mandiri. Agen
pembaruan dapat melanjutkan tugasnya di tempat lain dengan inovasi yang sama
atau tetap di tempat yang sama dengan membawa inovasi lainnya.
sUMBER :cek cek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar