Senin, 24 Februari 2014

PERAN PENYULUH SEBAGAI AGEN PEMBAHARUAN DALAM PROSES INOVASI KEPADA MASYARAKAT

SEMUA PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG BERKAITAN DENGAN MASYARAKAT mutlak membutuhkan penyuluh. Penyuluh terdepan berhadapan dengan masyarakat.  Penyuluh yang ideal tentunya mempunyai empati terhadap sasaran penyuluhan.

Penyuluh akan berbahagia jika alternatif pemecahan masalah yang ditawarkan kepada pelaku utama perikanan sebagai sasaran penyuluhan direspon baik dan menjawab permasalahan yang dihadapi. Indikator keberhasilan seorang penyuluh dalam melaksanakan tugasnya bisa diperdebatkan dan bisa diuraikan panjang atau pendek tergantung dari sisi mana seseorang menilai.  Jika pembudidaya ikan atau nelayan atau pengolah hasil juga petambak garam binaan penyuluhan MENYAPA PENYULUH terlebih DIAJAK MAMPIR dan MAKAN, apakah ini merupakan INDIKATOR SEDERHANA untuk menunjukkan keberhasian seorang penyuluh di masyarakat dalam menjalankan perannya? PENYULUH DIRINDUKAN kehadirannya oleh kelompok binaanya, ketiadaanya menjadi kegelisahan karena kelompok membutuhkan kehadirannya. 

Tulisan singkat ini review untuk mengingatkan kita bersama betapa PENTINGNYA penyuluhan di masyarakat akar rumput dan betapa besarnya harapan yang diemban pelaku utama kepada penyuluh perikanan.

Penyuluhan sering diidentikkan dengan berbagai pemahaman seperti; penyebarluasan informasi, proses penerangan/penjelasan, pendidikan non-formal, perubahan perilaku, rekayasa sosial, pemasaran inovasi (teknis dan sosial), perubahan sosial (perilaku individu, nilai-nilai, hubungan antar individu, kelembagaan), pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan penguatan komunitas (community strengthening) (Mardikanto, 2009).

Menurut VAN DEN BAN DAN HAWKINS (1999) istilah penyuluhan dalam bahasa Belanda digunakan kata voorlichting yang berarti memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa kolonial bagi negara-negara jajahan Belanda, walaupun sebenarnya penyuluhan diperlukan oleh kedua belah pihak.

         Wiriatmadja (1985) menyampaikan bahwa penyuluhan merupakan suatu bentuk pendidikan yang cara, bahan dan sarananya disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan, baik dari dari sasaran, waktu maupun tempat.  Karena sifatnya yang demikian, maka penyuluhan biasa disebut pendidikan nonformal.

         Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan menyatakan bahwa penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Undang Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, penyuluh terdiri atas 1) penyuluh pegawai negeri sipil, 2) penyuluh swasta dan 3) penyuluh swadaya.  Penyuluh pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan; Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan; dan Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

Penyuluh merupakan salah satu agen pembaharu di masyarakat.  Menurut Rogers (1995), terdapat tujuh peran agen pembaharu dalam proses pengenalan inovasi kepada klien yaitu:

1)   Membangkitkan kebutuhan terhadap adanya perubahan.
Tugas awal seorang agen pembaruan adalah untuk membantu klien menyadari kebutuhan akan adanya perubahan, terutama untuk mesyarakat yang masih terbelakang. Rendahnya wawasan tentang perencanaan, aspirasi, motivasi untuk berprestasi, dan juga sikap mereka yang terlalu pasrah pada keadaan merupakan gambaran masyarakat terbelakang. Agen pembaruan dalam menghadapi kondisi seperti ini harus berperan sebagai katalisator (pembuka kran) untuk menyadarkan klien tentang kebutuhannya. Agen pembaruan dapat menjalankan perannya dengan menyampaikan alternatif-alternatif solusi yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada, mendramatisasi, dan juga mampu meyakinkan klien bahwa mereka mempunyai kemampuan untuk memecahkan persoalannya. Agen pembaruan melakukan upaya-upaya ini dengan cara persuasif dan membuka diri untuk melakukan konsultasi kepada kliennya. Kondisi klien yang kurang mempunyai wawasan seringkali kurang menyadari persoalan yang terjadi sehingga mereka juga tidak mempunyai solusi tepat untuk menyelesaikannya. Untuk itu maka agen pembaruan dituntut untuk membantu kliennya dengan menyediakan informasi yang tepat dan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi klien.

2)   Menciptakan suatu hubungan yang memungkinkan adanya pertukaran informasi.
Dalam melakukan kegiatan penyuluhan, agen pembaruan harus menciptakan hubungan yang akrab dengan klien. Keakraban dapat diciptakan agen pembaruan dengan menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya, jujur, memiliki empati yang tinggi terhadap klien, serta saling bertukar informasi dan pengalaman dengan klien. Untuk dapat melakukan penyuluhan dengan baik maka seorang agen pembaruan harus dapat diterima secara fisik dan sosial oleh klien sebelum dia menyampaikan inovasi.

3)   Mendiagnosis permasalahan.
Dengan keakraban yang sudah terjalin maka seorang agen pembaruan diharapkan dapat mendiagnosis permasalahan yang ada. Dalam mendiagnosis permasalahan yang ada, agen pembaruan harus melihatnya dari sudut pandang klien sehingga permasalahan yang dapat ditangkap oleh agen pembaruan benar-benar permasalahan yang dihadapi masyarakat. Untuk itu maka diperlukan empati yang tinggi dari seorang agen pembaharuan.

4)   Menumbuhkan motivasi untuk berubah pada diri klien.
Setelah permasalahan dapat digali maka agen pembaruan harus berusaha untuk membangkitkan motivasi klien untuk melakukan perubahan dan mendorong klien untuk menaruh perhatian pada inovasi yang dibawa agen pembaruan.

5)   Merencanakan aksi pembaharuan.
Agen pembaharuan selanjutnya berusaha untuk mempengaruhi perilaku klien sesuai dengan rekomendasinya berdasarkan kebutuhan klien. Diharapkan klien tidak hanya menaruh minat tetapi juga merencanakan untuk mengadopsi inovasi tersebut. Agen pembaruan dapat memanfaatkan berbagai cara untuk membantu klien dalam mencapai tujuannya, yaitu dengan cara: memberikan nasehat secara tepat waktu untuk menyadarkan klien tentang permasalahan yang ada, memberikan alternatif solusi, memberikan informasi mengenai konsekuensi dari setiap alternatif yang diberikan, membantu klien memutuskan tujuan yang paling penting, membantu klien dalam mengambil keputusan secara sistematis baik perorangan maupun kelompok, membantu klien belajar dari pengalaman dan uji coba, dan mendorong klien untuk saling bertukar informasi.

6)   Menjaga keberlangsungan proses adopsi dan menghindarkan adanya penghentian proses adopsi.
Selanjutnya agen pembaharuan harus mampu mendorong klien untuk menerima inovasi tersebut dan menjaga agar klien semakin yakin dengan penerapan inovasi tersebut dapat membantunya memecahkan persoalan hidupnya. Pada tahap ini agen pembaruan harus terus memberikan informasi yang dapat lebih meyakinkan klien. Informasi yang diberikan juga harus dapat mencegah klien membatalkan keinginannya menerapkan inovasi yang dibawa agen pembaruan.

7)   Mencapai hubungan terminal.
Tujuan akhir seorang agen pembaruan adalah adanya perilaku ”mempengaruhi diri sendiri” pada diri klien. Agen pembaharuan berusaha untuk menjadikan klien mampu menjadikan dirinya sebagai agen pembaruan paling tidak untuk dirinya sendiri sehingga klien dapat mengenali kebutuhannya dan mampu memilih inovasi-inovasi yang paling tepat dengan kebutuhannya tersebut. Pada tahap ini agen pembaruan memutuskan hubungannya dengan klien, maksudnya adalah agen pembaruan menyudahi tugasnya untuk menyampaikan suatu inovasi kepada klien hingga klien mampu mandiri. Agen pembaruan dapat melanjutkan tugasnya di tempat lain dengan inovasi yang sama atau tetap di tempat yang sama dengan membawa inovasi lainnya.



sUMBER :cek cek


Tidak ada komentar:

Posting Komentar