Dalam rangka menidaklanjuti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perikanan, yang menyebutkan pada Pasal 57 ayat (1) “Pemerintah
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perikanan untuk
meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang perikanan” dan
Pasal 60 ayat (1) ”Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya
ikan kecil melalui:” ayat (1) huruf b “Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan bagi nelayan kecil serta pembudidaya ikan kecil untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan,
pengolahan, dan pemasaran ikan; serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang
menyebutkan pada Pasal 32 ayat (3) “Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan
dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh
PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan
penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa
penyuluhan” dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 Tentang
Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 7, maka perlu pemberian Biaya
Operasional Penyuluh Perikanan PNS.
Untuk Lebih Jelasnya silahkan download dibawah ini
KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar